No | Capaian Pembelajaran (CP) | Sumber Acuan |
I | Aspek Sikap S1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjung sikap religius; S2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasar kanagama, moral, dan etika; S3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila; S4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa; S5, Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; S6. Bekerjasama dan memiliki kepekaan social serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; S7. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; S8. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik; S9. Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; S10. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan; S11. Disiplin dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai manager pemasaran agribisnis, manager produksi agribisnis dan wirausaha agribisinis perikanan. | Lampiran Pemendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi |
II | Aspek Pengetahuan P1. Mampu menguasai konsep teoritis tentang produksi dan penanganan hasil perikanan; P2. Mampu menguasai konsep teoritis tentang perencanaan, pengendalian dan pengawasan untuk menentukan standar kualitas suatu produk perikanan; P3. Menguasai konsep teoritis tentang strategi pemasaran agribisnis perikanan serta pengambilan keputusan; P4. Mampu menguasai konsep pasar dan pemasaran, konsep penjualan serta riset pemasaran; P5. Mampu menguasai konsep teoritis dan praktis teknologi informasi dalam bidang agribisnis perikanan; P6. Mampu menguasai konsep teoritis tentang analisa keuangan suatu bisnis; P7. Mampu menguasai konsep teoritis tentang dokumen dan prosedur ekspor impor. | • SKKNI 32 Tahun 2017 penetapan standar kompetensi kerja Nasional indonesia kategori Pertanian, kehutanan dan perikanan Golongan pokok pertanian tanaman, Peternakan, perburuan dan kegiatan Yang berhubungan dengan itu (ybdi) Bidang Manajemen agribisnis • SKKNI 314 Tahun 2017 penetapan standar kompetensi kerja Nasional indonesia bidang pelaksanaan Peraturan penjualan dan distribusi Perikanan • SKKNI 389 Tahun 2013. Kategori jasa profesional, ilmiah dan teknis, golongan pokok kegiatan kantor pusat dan konsultasi manajemen, golongan konsultasi manajemen, sub golongan konsultasi manajemen area kerja pemasaran • SKKNI No. 53 Tahun 2013, Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Bidang Kewirausahaan Industri |
III | Aspek Keterampilan Umum KU1. Mampu menerapkan pemikian logis, kritis, inovatif, bermutu, dan terukur dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan; KU2. Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur; KU3. Mampu mengkaji kasus penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahliannya dalam rangka, menyusun hasil kajiannya dalam bentuk kertas kerja; KU4. Mampu menyusun hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk kertas kerja dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi; KU5. Mampu mengambil keputusan secara tepat berdasarkan prosedur baku, persyaratan keselamatan dan keamanan kerja dalam melakukan supervisi dan evaluasi pada pekerjaannya; KU6. Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja sama dan hasil kerja sama didalam maupun di luar lembaganya; KU7. Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya; KU8. Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri; KU9. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi. | Lampiran Pemenristekdikti Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi |
IV. | Aspek Keterampilan Khusus KK1. Mampu mengelola produksi perikanan secara berkelanjutan dan menerapkan mutu hasil perikanan; KK2. Mampu melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem agribisnis secara berkelanjutan; KK3. Mampu mengelola dan menyusun rencana pemasaran produk perikanan dan menganalisis kebutuhan pasar; KK4. Mampu bernegosiasi dan berkomunikasi secara efektif dengan pemangku kepentingan dalam pengembangan sistem operasi agribisnis dengan memanfaatkan teknologi informasi; KK5. Mampu mengidentifikasi, menjalankan, mengorganisasikan konsep bisnis, prosedur ekspor impor dan menjalankan transaksi pembayaran ekspor impor; KK6. Mampu mengaktualisasikan potensi diri untuk mewujudkan karakter wirausaha agribisnis yang mampu mengembangkan produk yang unggul dan berdaya saing; KK7. Mampu berinovasi, membuat bisnis plan dengan menganalisis aspek pasar, aspek teknis, aspek finansial dan aspek lingkungan; KK8. Mampu mengadopsi teknologi terbaru dalam bidang agribisnis perikanan. | • SKKNI 32 Tahun 2017 penetapan standar kompetensi kerja Nasional indonesia kategori Pertanian, kehutanan dan perikanan Golongan pokok pertanian tanaman, Peternakan, perburuan dan kegiatan Yang berhubungan dengan itu (ybdi) Bidang Manajemen agribisnis • SKKNI 314 Tahun 2017 penetapan standar kompetensi kerja Nasional indonesia bidang pelaksanaan Peraturan penjualan dan distribusi Perikanan • SKKNI 389 Tahun 2013. Kategori jasa profesional, ilmiah dan teknis, golongan pokok kegiatan kantor pusat dan konsultasi manajemen, golongan konsultasi manajemen, sub golongan konsultasi manajemen area kerja pemasaran • SKKNI No. 53 Tahun 2013, Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Bidang Kewirausahaan Industri |